Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah Tatap Muka Dimulai Besok, Ini Masukan dan Rekomendasi dari IDAI

Terkait kebijakan sekolah tatap muka itu, IDAI memberikan 10 masukan dan pandangan yang diimbau menjadi acuan penyelenggaraan sekolah tatap muka.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan pandangan terkait pembukaan sekolah pemutakhiran pada Agustus 2021.

Pembukaan sekolah itu dilakukan dengan menimbang dua hal. Pertama, telah dimulainya pelaksanaan imunisasi anak usia > 12 tahun dan usia dewasa, dan adanya penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Ketiga, karena penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Terkait kebijakan sekolah tatap muka itu, IDAI memberikan 10 masukan dan pandangan yang diimbau menjadi acuan penyelenggaraan sekolah tatap muka.

"Pandangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi yang berkembang," tulis mereka seperti dikutip dari website resminya.

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
b. Angka kematian.
c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak >80%.
d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
f. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan
membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
 
5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
a. Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
c. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan , mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID -19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan
COVID-19.
d. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
e. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan IkatanDokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan
a. Kapasitas kelas.
b. Sirkulasi udara.
c. Durasi belajar.
d. Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
e. Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
f. Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.
g. Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi Covid-19.
 
10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus COVID-19 pada anak. Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional COVID-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper