Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengarepsiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama.
Namun, Hidayat Nur Wahid juga mengingatkan bahwa masih ada pelaku penistaan Agama yang buron yakni Jozeph Paul Zhang yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap M Kece, tetapi juga sekaligus mengingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya, seperti dilansir laman resmi MPR RI, Rabu (25/8/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, bila semua kasus penistaan Agama yang meresahkan publik dan sudan dilaporkan ke Polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka itu dapat meyakinkan Umat akan masih adanya hukum yang adil.
"Dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi, sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antar Umat beragama, tidak terganggu,” tuturnya.
Dengan penangkapan Muhammad Kece, Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal.
Baca Juga
Menurut Hidayat hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Muhammad Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, berharap persoalan ini harus diusut dengan tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau pihak-pihak yang ingin mengadudomba antarumat beragama di balik keberanian Muhammad Kece menistakan Islam dan Nabi-nya.
" Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaaan terhadap Agama serta Simbol/Tokoh Agama Islam yang pelakunya ditangkap tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih gangguan jiwa,” jelasnya.