Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penistaan Agama: Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali

Youtuber Muhammad Kece tersebut tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diproses hukum.
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam/Mui.or.id
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam/Mui.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap pemilik akun Youtube Muhammad Kece yang bersembunyi di wilayah Bali untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kendati demikian, dia tidak merinci lokasi serta waktu penangkapan Muhammad Kece di Bali.

"Memang benar sudah ditangkap ya," kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, pemilik akun Youtube Muhammad Kece tersebut tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diproses hukum.

"Sudah dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pemilik channel Youtube Muhammad Kece itu telah dilaporkan oleh empat orang pelapor terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.

Tidak lama setelah laporan itu diterima, penyidik Bareskrim Polri langsung meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece.

Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper