Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Penistaan Agama: Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali

Youtuber Muhammad Kece tersebut tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diproses hukum.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 25 Agustus 2021  |  13:16 WIB
Kasus Penistaan Agama: Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam - Mui.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap pemilik akun Youtube Muhammad Kece yang bersembunyi di wilayah Bali untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kendati demikian, dia tidak merinci lokasi serta waktu penangkapan Muhammad Kece di Bali.

"Memang benar sudah ditangkap ya," kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, pemilik akun Youtube Muhammad Kece tersebut tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diproses hukum.

"Sudah dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pemilik channel Youtube Muhammad Kece itu telah dilaporkan oleh empat orang pelapor terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.

Tidak lama setelah laporan itu diterima, penyidik Bareskrim Polri langsung meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece.

Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

youtube bareskrim polri penistaan agama
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top