Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Ingatkan Deputi Penindakan Selesaikan Kasus Nindya Karya

Kasus korupsi terkait PT Nindya Karya (Persero) yang sudah berjalan sejak 2018 lalu tampak mangkrak dan belum ada kejelasan lebih jauh.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus rasuah pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006—2011 dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) tetap berjalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku bahwa pimpinan mengingatkan agar kasus tersebut segera diselesaikan.

Pasalnya, perkara tersebut bisa dikatakan mangkrak. Hal ini lantaran penyidikan rasuah itu sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

"Yang Nindya Karya ya. Itu kemarin audah diingatkan (Pimpinan KPK), lainnya sudah selesai kenapa ini belum. Ini jadi PR kami juga," kata Karyoto dalam konferensi pers, dikutip Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini berkas perkara PT Nindya Karya telah dalam proses pelimpahan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa," kata Firli saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Firli mengaku KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.

"Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka Korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper