Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiga petinggi Perum Perindo yang diperiksa itu adalah Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo Devy Aditya, Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo Arieyanti R Hapsari dan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini.
Menurutnya, ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo," tutur Leonard, Selasa (24/8/2021).
Leonard menjelaskan bahwa ketiga petinggi Perum Perindo tersebut dicecar pertanyaan terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo.
"Diperiksa terkait pengelolaan keuangan," katanya.
Baca Juga
Secara terpisah, PT Perikanan Indonesia (Persero) bakal mentaati dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia Boyke Andreas mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Selain itu, PT Perikanan Indonesia kini juga telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/8).
Menurutnya, untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia Perum Perindo, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejagung dan KPK.
"Jadi beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan,” katanya