Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek: Rekrutmen Guru ASN PPPK Wajib Lewat Seleksi, Bukan Rekomendasi

Guru ASN PPPK berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan untuk menjaga kualitas guru, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” ujar Nunuk, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis (19/8/21).

Terkait mekanismenya, Nunuk mengatakan peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Tujuannya adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK ini. Meskipun ujian kompetensinya menjadi wewenang Kemendikbudristek. Panselnas sendiri terdiri dari beberapa Kementerian terkait karena di dalam Panselnas ada susunannya. Ada tim pengarah, tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, sekretariat tim pengarah, dan tim penyusun naskah,” ujar Nunuk.

Nunuk menyampaikan, proses tersebut diberikan untuk keadilan bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya.

Dia menyebut sebanyak 59 persen atau sekitar 437.000 guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer.

“Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper