Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pemilu 2024 Diundur Tahun 2027, Perludem: Isu Basi dan Bikin Kacau

Konstitusi dengan jelas menyebut, bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dokumentasi - Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemilihan ulang di TPS 35 di Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Dokumentasi - Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemilihan ulang di TPS 35 di Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Beredar kabar di media sosial perihal kemungkinan pemilihan umum atau pemilu serentak tahun 2024 diundur ke tahun 2027.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perihal isu penundaan pemilu menjadi 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden adalah isu basi dan hanya akan membawa pada kekacauan.

“Saat ini yg diperlukan adlh soliditas utk tertib jalankan semua agenda ketatanegaraan agr bs fokus atasi pandemi,” tulisnya di akun Twitter @titianggraini, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, isu tersebut harusnya sudah jernih. Pasalnya, kata dia, konstitusi dengan jelas menyebut, bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum karena konstitusi jelas menyebut presiden dan wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dlm jabatan yang sama, hanya utk satu kali masa jabatan," kata Titi.

Apabila ada yang menginginkan penundaan pemilihan presiden (Pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi.

"Masa jabatan yg tegas utk posisi yg dipilih melalui pemilu memang hanya eksplisit disebut Konstitusi utk presiden dan wakil presiden (Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945). Shg kalau ada yg ingin menunda pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa mll amendemen konstitusi," cuit Titi.

Menurut dia, alasan penundaan pemilu tersebut tidak masuk akal. Sebab, di tengah pandemi pun pemerintah tetap berkeras untuk menjalankan Pilkada 2020.

“Kalau untuk pilkada di tengah pandemi saja pihak berotoritas berkeras untuk selenggarakan sesuai jadwal dan hanya menoleransi penundaan selama 3 bulan, apalagi untuk gelaras pilpres yang masa jabatannya tegas diatur onstitusi. Hanya 5 tahun, tidak lebih dan tidak kurang,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi buru-buru membantah terkait isu Pemilu 2024 yang diundur ke tahun 2027 mendatang itu.

Raka menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper