Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Permohonan Intervensi Partai Demokrat Kubu AHY

Permohonan intervensi itu diputuskan oleh hakim PTUN dalam sidang putusan sela gugatan Partai Demokrat versi Moeldoko dan yang berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2021.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

Permohonan intervensi itu diputuskan oleh hakim PTUN dalam sidang putusan sela gugatan Partai Demokrat versi Moeldoko dan yang berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2021.

“Mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II intervensi,” demikian putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara memang (PTUN) memakan waktu mereka, hingga baru bisa mengajukan gugatan sejak putusan Menkumham diambil pada 31 Maret 2021 lalu.

"Setelah memiliki keyakinan penuh dan setelah melalui berbagai proses kajian, maka gugatan ke PTUN kami ajukan sebelum batas akhir yang diatur UU," kata Rahmad, Senin (28/6/2021).

Rahmad memaparkan sesuai ketentuan UU tentang PTUN, Rahmad mengatakan pihaknya memiliki waktu 90 hari untuk menguji SK Kemenkumham soal KLB Demokrat ke PTUN.

Waktu 90 hari itu kemudian dimanfaatkan untuk menyiapkan bahas, membahas, mengkaji dan mensimulasikan berbagai skenario atau kemungkinan.

"Memang sudah ditetapkan waktunya (untuk mengajukan gugatan pada pekan lalu)," kata Rahmad.

Gugatan ke PTUN itu diajukan pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu. Rahmad mengatakan ada alasan lain kenapa pihaknya memilih hari Jumat sebagai hari menggugat putusan itu.

"Jumat adalah hari mulia, hari yang penuh barokah, hari besar untuk sebuah kemenangan. Kami memilih hari jumat dengan doa agar ikhtiar menegakkan demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi itu dikabulkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rahmad.

Adapun materi gugatan yang disampaikan kubu Moeldoko ini terdiri atas sejumlah poin penting.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Kedua, mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Ketiga, mengesahkan Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper