Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan bahwa keputusan untuk menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak kepengurusan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang sudah dirancang secara matang.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara memang (PTUN) memakan waktu mereka, hingga baru bisa mengajukan gugatan sejak putusan Menkumham diambil pada 31 Maret 2021 lalu.
"Setelah memiliki keyakinan penuh dan setelah melalui berbagai proses kajian, maka gugatan ke PTUN kami ajukan sebelum batas akhir yang diatur UU," kata Rahmad saat dilansir dari Tempo, Senin (28/6/2021).
Rahmad memaparkan sesuai ketentuan UU tentang PTUN, Rahmad mengatakan pihaknya memiliki waktu 90 hari untuk menguji SK Kemenkumham soal KLB Demokrat ke PTUN. Waktu 90 hari itu kemudian dimanfaatkan untuk menyiapkan bahas, membahas, mengkaji dan mensimulasikan berbagai skenario atau kemungkinan.
"Memang sudah ditetapkan waktunya (untuk mengajukan gugatan pada pekan lalu)," kata Rahmad.
Gugatan ke PTUN itu diajukan pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu. Rahmad mengatakan ada alasan lain kenapa pihaknya memilih hari Jumat sebagai hari menggugat putusan itu.
"Jumat adalah hari mulia, hari yang penuh barokah, hari besar untuk sebuah kemenangan. Kami memilih hari jumat dengan doa agar ikhtiar menegakkan demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi itu dikabulkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rahmad.