Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM 10-16 Agustus, Cek Aturan Lengkap Sekolah di Jawa dan Bali

Selama PPKM, pemerintah masih membatasi berbagai aktivitas, termasuk belajar-mengajar. 
Siswa Sekolah Dasar didampingi orang tua melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan sistem daring pada hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/7/2020). Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah untuk melakukan sistem PJJ di awal tahun ajaran baru hingga September mendatang sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. /Antara Foto-Feny Selly
Siswa Sekolah Dasar didampingi orang tua melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan sistem daring pada hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/7/2020). Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah untuk melakukan sistem PJJ di awal tahun ajaran baru hingga September mendatang sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. /Antara Foto-Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA — Kemarin, Senin (9/8/2021), PPKM Level 4 di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berbagai aktivitas masyarakat pun masih dibatasi, termasuk kegiatan belajar dan mengajar. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.

1. Level 4

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.


2. Level 3

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

- Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas siswanya dibatasi maksimal 50 persen.

- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB bisa menghadirkan siswa 62 persen sampai dengan 100 persen dengan maksimal 15 peserta didik per kelas. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

- Kapasitas PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik lima orang. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Level 2

- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen.

- Untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal peserta didik bisa mencapai 62-100 persen dengan 0eserta maksimal 5 orang. Jarak masing-masijg siswa minimal 1,5 meter.

- Sekolah PAUD bisa menampung maksimal 33 siswa dengan maksimal jumlah lima orang. Masing-masing siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi jalannya PPKM setiap satu pekan sekali. Evaluasi ini mengacu pada indikator kesehatan dari WHO dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper