Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pungutan liar dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan bahwa pihaknya telah memberi instruksi kepada seluruh Kapolsek, Kapolres dan Kapolda untuk menangani perkara pungli tersebut.
Menurutnya, Bareskrim Polri juga akan mengawasi seluruh penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana pungli bansos PKH di sejumlah daerah.
"Sudah (ada atensi khusus), itu kan masuk dalam Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Menurut Agus, selain menggandeng Kementerian Sosial, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dana pungli PKH di masa pandemi covid-19.
"Sudah berkoordinasi dengan Ibu Mensos bukan hanya dengan Polri, tapi juga dengan Kejaksaan Agung juga. Jadi setiap kasus yang muncul akan direspon,” katanya.
Sebelumnya, kasus pungli PKH terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Karawang, dan Malang. Pungli dana PKH itu mulai mencuat saat Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak ke Kota Tangerang.
Sejauh ini, penetapan tersangka telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang dan Polres Malang. Masing-masing menetapkan dua tersangka.
Sementara, untuk pungli di Kota Tangerang baru akan dilakukan pekan ini, sedangkan di daerah lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Polres Malang pada Minggu (8/8) mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Mensos dalam keterangan resmi, Minggu (8/8/2021).
Mensos menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
Mensos mengatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” ujarnya.
Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak apabila ada bukti yang kuat. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera.