Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan telah memiliki bukti yang cukup saat menetapkan I Gede Ari Astika alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman selebgram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pria asal Bali itu telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari laman resmi Polri, Senin (9/8/2021).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman selebgram Adam Deni.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali. Gelar perkara itu dilakukan saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa handphone milik tersangka Jerinx dan istrinya.