Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pertimbangan Presiden Tetapkan Penyelamatan Danau Prioritas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas.
Presiden Joko Widodo saat memberi pandangannya terkait SDGs pada Forum Tingkat Tinggi Dewan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOC) secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021./Biro Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberi pandangannya terkait SDGs pada Forum Tingkat Tinggi Dewan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOC) secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021./Biro Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas

Melalui perpres itu, Kepala Negara menetapkan 15 danau prioritas nasional dan menunjuk sejumlah nama dari jajaran Kabinet Indonesia - Maju untuk menjabat sebagai pengurus Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Berdasarkan salinan Perpres No.60/2021, terungkap bahwa kebijakan itu ditetapkan Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan kondisi beberapa danau di Indonesia yang saat ini telah mengalami tekanan dan degradasi.

"...beberapa danau di Indonesia saat ini telah mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan kualitas air, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, peningkatan erosi/ sedimentasi, pendangkalan, dan punahnya jenis biota endemik, yang menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat," demikian tertulis pada Perpres tersebut.

Kebijakan itu pun ditetapkan untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau. Langkah itu diperkuat dengan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.

Adapun, 15 danau prioritas nasional terdiri dari Danau Toba Sumatra Utara, Danau Singkarak dan Maninjau di Sumatra Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau Banten, Rawa Pening di Jawa Tengah dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Kemudian Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam yakni Melintang, Semayang dan Jampang di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo. Selanjutnya Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Matano di Sulawesi Selatan dan Danau Sentani di Papua.

Seluruh danau itu dipilih karena memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, danau mengalami tekanan air danau, kerusakan Sempadan danau, kerusakan badan air danau dan pengurangan volume tampung danau.

Syarat lainnya adalah, danau tersebut memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan serta tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Sebagai catatan, selain Luhut, Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas juga dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Wakil Ketua), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Ketua Harian I) serta Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (Ketua Harian II).

Selain itu, Presiden juga menetapkan sejumlah menteri menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas dari jajaran menteri dan kepala badan atau lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper