Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas. Selain Luhut Binsar Panjaitan, sejumlah pejabat diberikan mandat menjadi Dewan Pengarah.
Presiden menetapkan sejumlah nama untuk menjabat sebagai pengurus. Seluruhnya berada di jajaran Kabinet Indonesia - Maju.
Pertama, Ketua Dewan Pengarah diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan.
Kemudian Wakil Ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Harian I Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Ketua Harian II yaitu Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Selain itu, Presiden juga menetapkan sejumlah menteri menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas. Berikut daftarnya:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Baca Juga
2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
3. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil
5. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
6. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Haryono
15. Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh. Aris Marfai.
Dalam Perpres yang sama, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Kemudian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tim juga diminta merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
Sementara itu, Presiden juga meminta Ketua Harian Dewan Pengarah menetapkan susunan keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.