Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Dugaan Motif Paut Syakarin Beri Suap ke Anggota DPRD Jambi

KPK menangkap Paut Syakarin, satu tersangka dari pihak swasta kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. ANTARA/HO-Humas KPK
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. ANTARA/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Paut Syakarin (PS) menyuap unsur pimpinan hingga anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp8,075 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

“Pemberian uang oleh tersangka diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers, Minggu (8/8/2021).

Belakangan KPK berhasil membekuk Paut Syakarin, satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Dalam upaya penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi pada Sabtu (7/8/2021). Pasalnya, PS beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” jelasnya.

Dalam penyidikan perkara itu, Setyo menggarisbawahi, KPK telah menyita uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 miliar.

Berdasarkan penyidikan KPK, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu atau meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Sementara para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu tersebut.

“Menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta,” kata dia.

Berdasarkan catatan KPK, PS memberikan uang sebesar Rp325 juta untuk 13 orang anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi yang masing-masing menerima Rp25 juta perorang.

Uang itu diberikan PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di Lapangan Parkir Bandara Sultan Thana Jambi pada November 2016. Uang itu kemudian dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya, sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah PS, uang sebesar Rp1,95 miliar diberikan kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan kepada 13 anggota komisi III lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper