Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Paut Syakarin (PS), satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sempat melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, PS mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu (7/8/2021) di Jambi oleh Tim Penyidik dengan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo dalam konferesi pers, Minggu (8/8/2021).
Dalam penyidikan perkara itu, Setyo menambahkan, KPK telah menyita uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 miliar.
Berdasarkan penyidikan KPK, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu' atau meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Sementara para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu tersebut.
“Menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta,” ujarnya.
Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta berperan antara lain sebagai penyokong dana dan memberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dnegan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
“Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka sejumlah RP2,3 miliar,” jelasnya.