Bisnis.com, JAKARTA - Polri menerjunkan tim pengawasan internal untuk menelusuri kejelasan perihal sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan dari keluarga Akidi Tio.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Argo Yuwono mengatakan penelusuran terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio dilakukan karena hingga kini uang yang dijanjikan tak sesuai angka yang disebutkan.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumatra Selatan, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Dirsus Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).
Tim Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diturunkan untuk memperjelas kasusnya seperti apa.
"Untuk melihat kejelasan seperti apa, kasus-nya bagaimana dan itu adalah ranahnya dari para klarifikasi internal," kata Argo.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumatra Selatan telah meminta keterangan 5 orang yaitu anak Akidi Tio, Heryanty beserta suami dan anaknya, serta dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.
"Penyidik sedang bekerja sudah meminta keterangan kepada lima orang sementara ini, yaitu yang bersangkutan Heriyanti, Pak Hardi Darmawan dengan teman-teman, saudara yang lain yang mengetahui kasus ini," jelasnya.
Tak hanya mereka yang berkaitan langsung dengan sumbangan ini yang diperiksa, Polda juga akan menghadirkan saksi ahli. Hal ini untuk memperjelas polemik soal sumbangan itu. "Ada juga ahli kami mintai keterangan di sana," ucap Argo.
Sebelumnya, keluarga Akidi Tio berencana memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Pada 26 Juli, lewat Handi Darmawan menyerahkan sumbangan secara simbolis kepada Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri yang juga disaksikan oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
Pada 29 Juli, Heriyanti menyerahkan bilyet giro kepada Polda Sumatra Selatan yang jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2021. Penyidik Polda Sumatra Selatan dan Heriyanti ke bank untuk mengkliring bilyet giro tersebut, ternyata uangnya tidak mencukupi.