Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Subisidi Kuota Internet Dilanjutkan, Cek Syaratnya di Sini!

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,3 triliun untuk memberikan lanjutan bantuan kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal melanjutkan bantuan subisidi kuota internet bagi pendidik dan pelajar mulai September hingga November 2021.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk memberikan lanjutan bantuan kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. 

Adapun, pembagiannya untuk peserta didik PAUD akan diberikan 7GB per bulan. Kemudian, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan. 

Selanjutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota 15GB per bulan. 

Nadiem menjelaskan, keseluruhan kuota yang diberikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang sudah diblokir oleh Kemkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Adapun, untuk mendapatkan bantuan kuota tersebut, mekanismenya pertama kepala satuan pendidikan harus segera memutakhirkan data siswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. 

Kedua, menggunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau pada laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. 

“Kuota akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 11 dan 15 pada September, Oktober, dan November 2021, dan berlaku 30 hari sejak kuota diterima,” jelas Nadiem pada konferensi pers, Rabu (4/8/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper