Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara dapat Kuota Internet Gratis untuk Pelajar dan Tenaga Pendidik

Bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial.
Seorang siwa tengah mengerjakan tugas sekolah dari rumah di Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan
Seorang siwa tengah mengerjakan tugas sekolah dari rumah di Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun untuk perpanjangan bantuan kuota internet bagi pelajar/mahasiswa dan tenaga pendidik pada Agustus hingga Desember 2021. Program bantuan subsidi kuota internet tersebut sebelumnya telah terselenggarakan pada Januari hingga Mei 2021 dengan anggaran Rp3,0 triliun.
 
Pada Rabu (21/7/2021) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa pemerintah  memberikan subsidi kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19. Pemerintah menargetkan 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik dapat terjangkau alokasi subsidi kuota internet tersebut untuk periode Agustus hingga Desember  2021.
 
Besar bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing pelajar/mahasiswa maupun para tenaga pendidik. Berikut adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022, melansir Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021):
 
1. Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.
 
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
 
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
 
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
 
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

1. Terdaftar di sistem dapodik.
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

1. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut    Pendidik (NUP).
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
 
Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
 
Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Ditargetkan Agustus 2021, bantuan tersebut sudah bisa disalurkan.
 
Sedangkan untuk mengecek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
2. Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
3. Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
4. XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper