Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMU), sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2020.
Penetapan pasangan terpilih Pilkada Kalsel dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Denny Indrayana-Difriadi beberapa waktu lalu.
"Secara sah hari ini kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin terpilih pada Pilkada Kalsel 2020," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji dialansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Sarmuji mengatakan, berkas penetapan pasangan calon terpilih sudah pihaknya serahkan kepada Ketua DPRD Kalsel dan berakhirnya rapat pleno tersebut juga berakhirnya tugas KPU Kalsel dalam Pilkada Kalsel.
"Kami tinggal menunggu pelantikan saja lagi untuk kedua pasangan calon," ujarnya.
Sarmuji mengatakan proses selanjutnya ketetapan KPU Kalsel akan dibawa pihak DPRD Kalsel untuk ditetapkan dalam rapat paripurna, setelah itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadwalkan pelantikannya oleh Presiden.
Baca Juga
"Kita harap ini tidak berlangsung lama, hingga daerah kita Kalsel memiliki gubernur dan wakil gubernur yang definitif," ujarnya.
Terkait hanya pasangan pemenang yang menghadiri rapat pleno hari ini, Sarmuji menyatakan, bahwa pihaknya juga mengundang pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
"Sudah kita undang, masalah mereka tidak hadir, ya urusan mereka, karena tidak ada paksaan, sebab tidak ada kewajiban juga," tuturnya.
Sebagaimana hasil perhitungan suara sejak digelarnya pencoblosan suara pada 9 Desember 2020 hingga diputuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota pada 9 Juni 2021, pasangan BirinMU menang perolehan suara dari pasangan H2D (Denny Indrayana dan Difriadi Derajat).
Total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak sebanyak 871.123 suara. Sementara itu H2D memperoleh sebanyak 831.178 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketetapan KPU Kalsel ini sempat digugat lagi pasangan H2D ke MK, namun MK menetapkan menolak gugatan tersebut sehingga menetapkan kemenangan BirinMU.