Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi: Heryanti Tio Sempat Cicil Utang ke Ju Bang Kioh Rp1,3 Miliar

Heryanti Tio sempat mencicil utang kepada Ju Bang Kioh sebesar Rp1,3 miliar dari total pinjaman sebesar Rp7,9 miliar. Namun karena pembayaran tidak dilanjutkan, Ju Bang Kioh melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menyebutkan putri bungsu Akidi Tio Heryanti Tio sempat mencicil utang kepada Ju Bang Kioh sebesar Rp1,3 miliar dari total pinjaman sebesar Rp7,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan fakta itu terungkap dari pihak pelapor yang menyebutkan bahwa Heryanti Tio sudah membayar Rp1,3 miliar secara bertahap. 

Namun, pembayaran tersebut tidak dilanjutkan Heryanti Tio, sehingga Ju Bang Kioh melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari total Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, uang Rp7,9 miliar yang telah dipinjam Heryanti Tio kepada Ju Bang Kioh adalah untuk pengerjaan tiga proyek dari Istana Negara antara lain pengadaan songket, pengadaan AC serta perbaikan interior.

"Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan membuka lagi perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan putri bungsu Akidi Tio Heriyanti Tio, meskipun pihak pelapor sudah mencabut laporannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perkara tidak pidana penipuan itu sudah masuk tahap penyidikan, mesipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Kemudian, kata Yusri, ketika tim penyidik Polda Metro Jaya ingin menetapkan tersangka perkara tindak pidana penipuan itu, mendadak pelapor atas nama Ju Bang Kioh tersebut mengirimkan surat resmi untuk mencabut laporannya, sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara penipuan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper