Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hoaks Donasi Rp2 Triliun, IPW Laporkan Heryanti Akidi Tio dan Kapolda Sumsel ke Bareskrim Polri Hari Ini

Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan sudah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks mengenai dana hibah (donasi) Rp2 triliun yang menyebabkan kegaduhan publik.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 24 Agustus 2021  |  09:57 WIB
Hoaks Donasi Rp2 Triliun, IPW Laporkan Heryanti Akidi Tio dan Kapolda Sumsel ke Bareskrim Polri Hari Ini
Heriyanti, putri mendiang Akidi Tio jalani pemeriksaan terkait uang donasi Covid-19 di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (2/8/2021). ANTARA - M Riezko Bima Elko P

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) bakal melaporkan putri bungsu Akidi Tio yaitu Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Eko Indra Heri ke Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) pukul 14.00 WIB.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengemukakan, bahwa Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan dinilai sudah melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Menurutnya, Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan sudah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks mengenai dana hibah (donasi) Rp2 triliun yang menyebabkan kegaduhan publik.

"Dia sudah menyebarkan berita bohong tentang dana hibah Rp2 triliun itu dan telah menggegerkan publik. Makanya saya laporkan Heryanti Tio dan kawan-kawannya ke Bareskrim Polri," tuturnya, Selasa (24/8/2021).

Saat dikonfirmasi, ihwal apakah Kapolda Sumatra Selatan Eko Indra Heri turut serta dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sugeng juga membenarkan hal tersebut.

"Ya termasuk dia (Kapolda Sumatra Selatan). Kan dan kawan-kawan dilaporannya ditulis. Minimal dia bisa diperiksa dulu sebagai saksi," katanya.

Sugeng berharap Bareskrim Polri profesional dan transparan mengusut tuntas perkara tersebut agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks yang menimbulkan kegaduhan publik.

"Bareskrim Polri harus profesional mengusut kasus ini," ujarnya.

Menurut Sugeng, dia akan membawa sejumlah barang bukti untuk memudahkan Bareskrim Polri menyelidiki perkara hoaks dana hibah Rp2 triliun tersebut.

"Barang bukti yang nanti saya bawa antara lain giro Bank Mandiri dan acara foto simbolis itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda sumsel hoax Akidi Tio
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top