Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) bakal melaporkan putri bungsu Akidi Tio yaitu Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Eko Indra Heri ke Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengemukakan, bahwa Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan dinilai sudah melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menurutnya, Heryanti Tio dan Kapolda Sumatra Selatan sudah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks mengenai dana hibah (donasi) Rp2 triliun yang menyebabkan kegaduhan publik.
"Dia sudah menyebarkan berita bohong tentang dana hibah Rp2 triliun itu dan telah menggegerkan publik. Makanya saya laporkan Heryanti Tio dan kawan-kawannya ke Bareskrim Polri," tuturnya, Selasa (24/8/2021).
Saat dikonfirmasi, ihwal apakah Kapolda Sumatra Selatan Eko Indra Heri turut serta dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sugeng juga membenarkan hal tersebut.
"Ya termasuk dia (Kapolda Sumatra Selatan). Kan dan kawan-kawan dilaporannya ditulis. Minimal dia bisa diperiksa dulu sebagai saksi," katanya.
Baca Juga
Sugeng berharap Bareskrim Polri profesional dan transparan mengusut tuntas perkara tersebut agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks yang menimbulkan kegaduhan publik.
"Bareskrim Polri harus profesional mengusut kasus ini," ujarnya.
Menurut Sugeng, dia akan membawa sejumlah barang bukti untuk memudahkan Bareskrim Polri menyelidiki perkara hoaks dana hibah Rp2 triliun tersebut.
"Barang bukti yang nanti saya bawa antara lain giro Bank Mandiri dan acara foto simbolis itu," tuturnya.