Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat iitu berisi permintaan pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi. Hal yang mendasari surat itu adalah hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK.
"Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara berdasarkan TWK BKN, menyurati Presiden Joko Widodo. Surat ini meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden," kata perwakilan 57 pegawai KPK Hotman Tambunan, dikutip Selasa (24/8/2021).
Hotman mengingatkan, bahwa laporan Ombudsman menunjukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain dalam pelaksanaan TWK. Dari temuan itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.
Sementara itu, berdasarkan laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi ASN," kata Hotman
Baca Juga
Untuk itu, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hotman.