Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan mempertanyakan keabsahan pengambilan sumpah penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah pada hari ini.
Novel mengatakan pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Diketahui, pengangkatan ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK.
"Lalu hari ini, Selasa tanggal 3 Agustus 2021 dilakukan pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Apakah pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021," kata Novel kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Novel pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada penyidik dan penyelidik ini dapat menimbulkan masalah. Hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa pada 1 Juni sampai 3 Agustus 2021, penyidik dan penyelidik tersebut belum disumpah.
"Ini justru membuat resiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," ungkap Novel.
Novel juga menduga ada maksud lain dari pengukuhan dan pengambilan sumpah yang dilakukan Firli Bahuri dkk.
Baca Juga
Pertama, kata dia, untuk membuat seolah penyidik dan penyelidik yang masuk 75 orang pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan, dianggap bukan lagi penyidik atau penyelidik.
"Kedua, Untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih.
Pengukuhan dilakukan kepada sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.