Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.
Baca Juga
“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” kata Firli dalam keterangan pers, Selasa (3/8/2021).
KPK menyebut, terdapat 50 orang penyidik dan penyelidik yang mengikuti upacara pengambilan sumpah secara langsung di lokasi dan 140 lainnya mengikuti secara daring.
“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” kata Firli.