Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat biacara soal keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Dewas KPK telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewas, kata dia, telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi terkait tes tersebut.
"Kami sampaikan kembali bahwa dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).
Ali mengatakan para terperiksa yang terdiri dari lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada dewas.
Selain itu, kata dia, dewan pengawas KPK juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ali.
Baca Juga
Dewas, lanjut Ali, terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.
Dewas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan.
"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat asas dan peraturan serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," tutur-nya.