Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Khawatir Dewas KPK Dikelabui Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Novel Baswedan menyayangkan pernyataan Dewas KPK bahwa dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan TWK tidak cukup bukti.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewan Pengawas KPK yang terkesan membela pimpinan lembaga antirasuah itu saat menyampaikan jawaban atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel mengaku khawatir para anggota Dewan Pengawas KPK telah dikelabui beberapa orang saat memeriksa aduan pegawai soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Saya juga bisa jadi berpikir bahwa beliau-beliau karena terlalu senior mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa. Saya khawatirnya itu,” kata Novel dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Menurut Novel, sikap terkesan membela pimpinan KPK bukan kali ini saja terlihat. Dalam laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, kata Novel, kejadiannya juga sama dengan laporan mengenai pelaksanaan TWK.

Novel juga menyayangkan pernyataan Dewas KPK bahwa dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan TWK tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. Padahal, perbuatan dan bukti-bukti sudah jelas.

Novel pun mempertanyakan kompetensi para Dewas KPK. “Apakah beliau-beliau tidak punya kompetensi melakukan pemeriksaan atau pendalaman, investigasi? Saya, kok, kurang yakin ya,” ujarnya.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya menganggap tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak terbukti.

Hasil pemeriksaan Dewas tersebut berbeda dengan Ombudsman yang menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper