Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan membuka kembali perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan putri bungsu Akidi Tio Heriyanti Tio, meskipun pihak pelapor sudah mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perkara tidak pidana penipuan itu sudah masuk tahap penyidikan, mesipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Kemudian, kata Yusri, ketika tim penyidik Polda Metro Jaya ingin menetapkan tersangka perkara tindak pidana penipuan itu, mendadak pelapor atas nama Ju Bang Kioh tersebut mengirimkan surat resmi untuk mencabut laporannya, sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara penipuan itu.
"Jadi pelapor sudah mencabut laporannya dalam bentuk surat beberapa bulan lalu, sehingga kami tidak melanjutkan perkara itu," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Yusri mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya berencana mengundang kembali pelapor atas nama Ju Bang Kioh tersebut untuk didalami alasan dirinya mencabut laporan tersebut.
"Tim penyidik akan mengklarifikasi lagi ke pelapor alasan dia mencabut laporannya itu apa," katanya.
Baca Juga
Menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lagi perkara tersebut. "Kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, putri bungsu Akidi Tio yaitu Heriyanti Tio ternyata pernah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap Ju Bang Kioh yang menjadi korbannya sekaligus pelapor.
Berdasarkan laporan polisi, Ju Bang Kioh dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ ter tanggal 14 Februari 2021, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/1856/IV/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, nama Heriyanti Tio sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.