Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Era Pandemi Covid-19 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenko Marves.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Maritim dan Investasi, Agung Kuswandono menegaskan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri, kecuali Menteri Luar Negeri yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“Selama pandemi ini kita tidak boleh PDLN dan kita sudah empat kali refocusing anggaran untuk penanganan Covid,” katanya dalam sosialisasi yang dilakukan secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, refocusing tersebut dilakukan agar anggaran bisa digunakan secara lebih efektif dan bermanfaat guna mendukung upaya penanganan pandemi.
Sesmenko juga menambahkan bahwa pda umumnya PDLN dilakukan guna mendampingi pimpinan melaksanakan sidang yang diselenggarakan organisasi duni, studi banding, hingga negosiasi antarnegara baik bilateral atau multilateral.
Selain itu, PDLN bisa dilakukan bila sangat mendesak dan sangat penting dengan tujuan yang jelas. “Kalau ada PDLN, tujuannya harus jelas dan administrasi harus disiapkan jauh-jauh hari. Prinsip anggaran bukan dihabiskan, tapi digunakan secara efektif dan efisien,” kata Agung.
Baca Juga
Dia berpesan agar segala persiapan PDLN harus dilakukan secara matang di dalam negeri, sehingga saat tiba di negara tujuan kita sudah siap menjadi perwakilan Indonesia.
“Jangan sampai leisure ini dijadikan alasan untuk keluar negeri karena kita menggunakan anggaran negara dari APBN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto juga menerangkan bahwa setiap kegiatan PDLN akan mendapat pemantauan dan evaluasi melalui Biro Hukum sebagai koordinator kerja sama luar negeri.
Dia juga menambahkan bahwa pengawasan tersebut akan dilakukan melalui sebuah aplikasi. “Saat ini kami sedang membuat sistem untuk pengawasan PDLN, sehingga manfaat dari setiap perjalanan dinas dapat langsung kita publikasikan,” ujarnya.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkup Kemenko Marves telah diatur dalam Permenko No.10/2016 dan Surat Edaran No.11/2020 yang mengatur tentang perhitungan uang harian PDLN, tanggung jawab pengawasan, pelaporan, tindak lanjut laporan, dan berbagai aturan lainnya.