Bisnis.com, JAKARTA - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) akan dilaporkan ke Polisi jika tidak membeberkan bukti pernyataannya tentang keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko pada bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan menyebut kliennya akan mengirimkan surat somasi tertulis terlebih dulu kepada LSM antikorupsi itu dengan harapan ICW bisa mengungkapkan sejumlah bukti keterlibatan kliennya dalam bisnis obat Ivermectin yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Otto, jika semua tuduhan ICW itu tidak disertai dengan bukti yang akurat, maka pihaknya mengancam akan melaporkan ICW kepada Polisi.
Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan menyebut kliennya akan mengirimkan surat somasi tertulis terlebih dulu kepada LSM antikorupsi itu dengan harapan ICW bisa mengungkapkan sejumlah bukti keterlibatan kliennya dalam bisnis obat Ivermectin yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Otto, jika semua tuduhan ICW itu tidak disertai dengan bukti yang akurat, maka pihaknya mengancam akan melaporkan ICW kepada Polisi.
"Kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya itu dan tidak mau mencabut pernyataannya serta minta maaf, tentu kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," tutur Otto kepada Bisnis, Minggu (1/8).
Otto mengatakan bahwa surat somasi tertulis itu akan dikirimkan pada hari Senin 2 Agustus 2021 dan ICW akan diberikan waktu beberapa hari untuk menjawab somasi tertulis tersebut.
"Kalau mereka tidak bisa membuktikannya, kami minta pernyataan mereka itu dicabut dan minta maaf, jadi sangat sederhana sekali kan," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan belum menerima somasi resmi dari kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko lewat penasihat hukumnya, Otto Hasibuan.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7/2021).