Bisnis.com, JAKARTA – Proses restrukturisasi utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL turut terdampak peningkatan kasus infeksi virus Corona dan kebijakan pengetatan pemerintah, salah satunya PPKM Darurat.
Perseoran dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan. Alhasil, rencana awal yang telah dirumuskan sebelumnya akan ditinjau kembali.
Adapun, perseoran juga telah merasakan dampak akibat peningkatan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat. Pertama, lesunya konsumsi dan aktivitas ekonomi telah berdampak kepada bisnis Grup Sritex dan rencana pemulihan bisnisnya.
Kedua, akibat situasi bisnis yang sulit, terjadi penurunan permintaan dari pasar domestik dan beberapa pesaing bersaing dengan menurunkan harga. “Faktor-faktor tersebut menyebabkan tenakan pendapatan Grup Sritex, terutama di segmen garmen,” demikian dikutip dari laman resmi BEI, Sabtu (31/7/2021).
Ketiga, memburuknya pandemi telah memengaruhi tenaga grup Sritex, karena harus mengedepankan keselamatan karyawan. Kondisi ini sedang dievaluasi apakah berpengaruh terhadap produksi dan penjualan perseoran.
Keempat, perseroan juga tengah menghadapi tantangan kelangkaan peti kemas akibat pandemi. Kelanggkaan itu bisa berpotensi memengaruhi penjualan Sritex.
Baca Juga
Kelima, perseroan juga tengah mengevaluasi dampak peningkatan kasus Covid-19 dan PPKM kepada seluruh rantai pasokan Sritec Group.
Adapun saat ini SRIL masih dalam status PKPU. Status itu disandang perusahaan milik keluarga Lukminto setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya.
Dengan demikian, SRIL dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 ke depan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/5/2021). “Mengabulkan permohonan PKPU [SRIL] untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.
Namun demikian, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Ada dugaan, gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu trategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp5,5 miliar.
Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$187,64 juta.