Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stakeholders Bidang Restrukturisasi Harapkan Keseragaman Pelaksanaan Persidangan PKPU di Masa Pandemi

Saat ini pelaksanaan PKPU di pengadilan di masa pandemi dan dinamikanya dengan keberlakuan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sering berbeda-beda antar pengadian niaga, ada yang online, hybrid, dan disesuaikan dengan dinamika perkara PKPU yang berjalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) sebagai organisasi yang mewadahi para stakeholder di bidang restrukturisasi mengharapkan adanya standarisasi pelaksanaan persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pasalnya saat ini pelaksanaan PKPU di pengadilan di masa pandemi dan dinamikanya dengan keberlakuan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sering berbeda-beda antar pengadian niaga, ada yang online, hybrid, dan disesuaikan dengan dinamika perkara PKPU yang berjalan.

Alfin Sulaiman, Ketua Umum RICI mengatakan bahwa terjadinya perbedaan pelaksanaan PKPU antar Pengadilan Niaga tersebut dikarenakan tidak adanya standarisasi praktek pelaksanaan PKPU di masa pandemi.

“Padahal di satu sisi kebutuhan akan restrukturisasi baik melalui PKPU di pengadilan menjadi hal yang krusial di masa pandemi. Namun kegiatan pelaksanaanya menjadi terhambat karena tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya," ujarnya disela webinar yang dikutip, Sabtu (31/7/2021).

Saat ini diketahui bahwa di wilayah Pengadilan Niaga Jakarta saja sudah tercatat permohonan PKPU sebanyak 303 perkara selama 2021.

Sementara proses PKPU yang sudah masuk ke pengadilan harus tetap berjalan terutama agenda pelaksanaan rapat-rapat yang akhirnya dilaksanakan secara online. Namun instrumen hukum tentang pelaksanaan PKPU secara online belum cukup memadai.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya keseragaman sistem pelaksanaan PKPU online antara pengadilan niaga yang satu dengan pengadilan niaga yang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Hakim Niaga Jakarta Bambang Nurcahyono menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah merespon kebutuhan pelaksanaan kegiatan peradilan dan persidangan secara online.

"Di antaranya dengan mengeluarkan Perma No.1/2019 dan Sema No.1/2020 namun instrumen yang ada belum mengatur secara detail tentang pelaksanaan kegiatan rapat-rapat PKPU secara online," ujarnya.

Disisi lain, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Aloysius Prihartono Bayu Aji, menambahkan bahwa Pengadilan Niaga Semarang sebagai peradilan niaga di daerah sudah dapat melaksanakan sepenuhnya proses rapat-rapat PKPU secara online.

"Kecuali pendaftaran perkara dan pemeriksaan persidangan karena belum ada instrumen hukumnya, khususnya ketika diperlukan mekanisme pemeriksaan bukti-bukti tertulis," ujarnya.

Praktisi Hukum G.P Aji Wijaya menyoroti kondisi pandemi dan perkara PKPU yang tengah berjalan di pengadilan seperti fenomena gunung es yang dialami sebagian besar pelaku usaha menengah ke bawah, dan juga pelaku usaha besar termasuk BUMN.

"Selanjutnya di tingkat internasional, International Comission of Juris (ICJ) telah menyusun rekomendasi berdasarkan standar internasional mengenai pelaksanaan persidangan secara online melalui video conference," tambahnya.

Praktisi Hukum dan Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel menjelaskan dalam pengalamannya, akibat kondisi pandemi saat ini proses PKPU ada yang ditunda melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebelumnya ketika pada saat kondisi pandemi terjadi di awal 2020.

Oleh sebab itu perlunya Mahkamah Agung menerbitkan instrumen teknis peraturan terhadap pelaksanaan PKPU secara online agar terciptanya keseragaman dan kepastian hukum bagi debitor dan kreditor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper