Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan alasan kejaksaan tak kunjung menjebloskan mantan pegawainya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakat Wanita Pondok Bambu. Padahal, vonis terhadap Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara Pinangki hukuman penjara 4 tahun tingkat banding telah inkrah dikarenakan tidak mengajukan kasasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Dari informasi yang dikumpulkan, Boyamin mengatakan, Pinangki saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Dia menilai, perlakuan terhadap Pinangki itu tidak adil dan diskriminatif, dibandingkan nasib narapidana lainnya.
“MAKI mengecam dan menyayangkan Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas Wanita, telah terjadi disparitas penegakan hukum,” kata dia.
MAKI menuntut jaksa Kejagung segera menjebloskan Pinangki ke penjara. Bila hingga pekan depan belum juga dilaksanakan, MAKI berencana melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Hukum DPR.
Baca Juga
Boyamin akan meminta mereka menegur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang belum juga memerintahkan eksekusi terhadap Pinangki.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021.
Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.
Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.