Bisnis.com, JAKARTA - Akibat pandemi Covid-19, banyak kegiatan keagamaan dilakukan secara virtual, seperti tradisi salat berjemaah, melayat, takziyah, maupun ceramah akbar.
Melansir laman muhammadiyah.or.id, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, mungkin saja dalam waktu mendatang ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.
Karena, menurut Mu’ti, melalui teknologi terkini, majelis atau pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah virtual bisa diverifikasi eksistensinya.
“Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi, kan bisa diverifikasi eksistensinya,” kata Mu’ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (28/7/2021).
Menurut Mu’ti, fatwa pelarangan akad nikah virtual terbatas pada zaman dahulu, di saat teknologi hanya mampu memperdengarkan suara melalui sambungan telepon, sehingga sulit memverifikasi eksistensi seseorang.
Beda dengan masa kini, teknologi sudah bisa menampilkan suara dan gambar secara bersamaan dan real time.
Baca Juga
“Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh, itu kalau ada cacat dari sisi akad yang terjadi karena ada kecurangan,” ujar Mu’ti.
Mu’ti berpendapat, adanya fatwa pelarangan akad nikah virtual, karena ditakutkan terjadi kecurangan atau kebohongan antar orang yang terlibat dalam akad, sebab teknologi hanya sebatas sambungan telepon.
Namun, saat ini kekhawatiran tersebut bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi yang bisa dilihat langsung oleh semua pemirsa yang masuk dalam room pertemuan virtual.
“Saya kira itu (nikah virtual) akan menjadi pilihan masa depan,” kata Mu’ti.
Sebelumnya, praktik akad nikah virtual sudah pernah dilakukan oleh pasangan Indonesia – Australia, Shaffira Gayatri dan Max Walden yang digelar melalui Zoom pada Juni 2020.