Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan PPKM level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM level 3 diberlakukan di 33 ibukota di wilayah yang sama.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan mengatakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah antara lain, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.
Adapun, setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf sebanyak 50 persen. Dengan kata lain, sambung Luhut, jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengeporasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
"Tentunya penerapan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan masuk dan pulang, serta karyawan tidak makan secara bersamaan," ujar Luhut dalam konerensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (25/7/2021).
Dia melanjutkan pada Senin (26/7/2021) akan melakukan rapat teknis dengan Kementerian Perindustrian dengan mengambil contoh penerapan yang Kudus yang dinilai sangat bagus dibandingkan dengan 1,5 bulan yang lalu.
Selanjutnya, untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen/outlet voucer, barber shop/pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dll yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga
Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah malkukan briefing terkait dengan hal tersebut.
Lebih jauh dijelaskan untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimla 30 menit. Pengaturan khusus juga diatur oleh pemerintah daerah.
Pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Sementara kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.
Sementara untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional Dan daring, serta kendatraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes seara lebih ketat.
Adapun, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat serta menerapkan prokes secara lebih ketat. Pengaturan lebih detail mengenai hal tersebut akan diatur dalam instruksi mendagri yang akan keluar malam ini.