Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Kendati demikian, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sebelum kebijakan ini, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.