Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Semula pendaftaran online akan ditutup pada 21 Juli 2021, kini menjadi 26 Juli pukul 23.59 WIB.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan selain proses pendaftaran, pergeseran waktu juga terjadi pada seluruh rangkaian proses pengadaan CASN Kementerian PANRB.
“Untuk masyarakat yang belum sempat mendaftar, dapat menggunakan sisa waktu ini sebaik-baiknya. Bagi yang belum melengkapi persyaratan, segera lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Atmaji dikutip dari laman resmi, Kamis (22/7/2021).
Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara No 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021. Dijelaskan, tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang semula pada tanggal 28-29 Juli 2021, menjadi 2-3 Agustus 2021.
Kemudian, masa sanggah juga mengalami perubahan, dimana sebelumnya pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2021, menjadi tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.
Selanjutnya, proses jawab sanggah yang semula pada 30 Juli – 8 Agustus 2021, bergeser di tanggal 4-13 Agustus 2021. Kemudian Pengumuman Pasca Sanggah semula tanggal 9 Agustus 2021 menjadi 15 Agustus 2021.
Sementara itu, perpanjangan waktu pendaftaran CASN Kementerian PANRB diatur dalam Surat Pengumuman No B/93/S.KP.01.00/2021 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.
Atmaji menjelaskan tahapan pelaksanaan pengadaan ASN akan dilakukan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Tahapan tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar PNS, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru, Seleksi Kompetesi Bidang PNS, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK.
Selain itu, surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun 2021 sekaligus Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman menpan.go.id.