Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS 2021: Kementerian PANRB Buka 83 Formasi, Ini Daftarnya

Kebutuhan pegawai ASN 2021 di Kementerian PANRB terdiri dari 64 PNS dan 19 kebutuhan untuk formasi PPPK.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membuka kesempatan untuk CPNS 2021. Sebanyak 83 formasi dibuka untuk masyarakat Indonesia yang ingin bergabung di kementerian tersebut.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan harapan baru untuk wajah birokrasi dipercaya lahir dari mereka yang akan bergabung.

“Kementerian PANRB memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bersama-sama membangun birokrasi Indonesia. Mari berjalan beriringan memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Adapun, kebutuhan pegawai ASN yang dibuka oleh Kementerian PANRB terdiri dari 64 kebutuhan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan 19 kebutuhan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut tertera dalam Surat Pengumuman No. B/73/S.KP.01.00/2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

Tak hanya melalui jalur kebutuhan umum, Kementerian PANRB juga membuka kesempatan bagi para lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cum laude), penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat. Para pelamar dengan kualifikasi tersebut dapat melamar di jabatan PNS melalui jalur kebutuhan khusus dengan memperhatikan persyaratan yang ada.

Secara umum, persyaratan bagi pelamar di jabatan PNS dan PPPK adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Pelamar juga dilarang terlibat organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi radikalisme dalam diri ASN Indonesia.

Terkait usia, setidaknya pelamar di jabatan PNS berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Adapun, bagi jabatan di PPPK, pelamar setidaknya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

“Pelamar juga harus memastikan bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya.

Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang. Perlu diingat bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

“Maka harap berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjanjikan kelulusan CASN,” katanya.

Berikut Daftar Jabatan Pengadaan ASN di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021:

A. Formasi PNS

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan

2. Ahli Pertama – Pranata Komputer

3. Ahli Pertama – Perencana

4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

5. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan

6. Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur

7. Ahli Pertama – Dokter

8. Ahli Pertama – Auditor

9. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat

B. Formasi PPPK

1. Ahli Pertama – Pranata Komputer

2. Ahli Pertama – Arsiparis

3. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

4. Terampil – Arsiparis

5. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat

6. Terampil – Pranata Komputer

7. Terampil – Perawat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper