Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Berharap Hakim Vonis Bersalah Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap ekspor benih lobster. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).

“Sesuai jadwal persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim atas perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo,” kata pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

KPK berharap majelis hakim akan memutus Edhy Prabowo bersalah.

KPK, kata dia, juga berharap majelis hakim menimbang seluruh fakta hukum seperti tertulis dalam analisis yuridis jaksa dalam tuntutan.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.

Jaksa menyatakan Edhy terbukti menerima suap dari para pengusaha untuk mempermulus keluarnya izin ekspor benih lobster.

Dalam pleidoinya, Edhy mengatakan, keberatan dengan tuntutan itu. Edhy mengatakan usianya sudah 49 tahun. Dia bilang kemampuannya menanggung beban berat sudah berkurang.

Dia juga mengatakan masih punya tanggung jawab, yaitu istri dan tiga anak.

Edhy membantah menerima duit suap dari pengusaha. Dia mengatakan bukan pemilik dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih lobster ke luar negeri.

“Tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar,” kata dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menilai tuntutan hukum kepada Edhy sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

 ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah. “Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper