Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung program Vaksinasi Gotong Royong lewat PT Kimia Farma (Persero).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan alasan lembaganya tidak mendukung lantaran efektifitas Program Vaksin Gotong rRyong lewat Kimia Farma rendah, sementara tata kelolanya berisiko.
"KPK tidak mendukung pola Vaksin Gotong Royong melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah, sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Firli, penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin.
Dia juga menyebut ada potensi munculnya penjual kembali alias reseller vaksin dan lain sebagainya. Rendahnya jangkauan Kimia Farma juga menjadi salah satu perhatian KPK.
Lebih lanjut, Firli mengatakan perluasan penggunaan Vaksin Gotong Royong kepada individu direkomendasikan hanya menggunakan vaksin yang berbayar yakni Sinopharm.
"Tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX, dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin Gotong Royong (by name, by address dan badan usaha)," katanya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, lanjut Firli, hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya, rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak.
"Mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata," katanya
Firli mengatakan, sesuai perpres No.99/2020, menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, erta mekanisme vaksinasi.
"Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan Vaksin Gotong Royong secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi praktik fraud. Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi," kata Firli.
Dia mengingatkan, sebelum pelaksanaan vaksinasi mandiri, Kementerian Kesehatan harus memiliki data peserta vaksin.
"Dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan program Vaksin Gotong Royong Individu atau vaksin berbayar bersifat tidak wajib.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menyatakan Vaksin Gotong Royong merupakan opsi dalam rangka mempercepat dan mendekatkan akses pelayanan vaksinasi.
"Ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat, untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Siti dalam konferensi pers daring, Selasa (13/7/2021).
Dia pun mengklaim Vaksin Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah. Menurutnya, terdapat perbedaan Vaksin Gotong Royong dengan program vaksinasi gratis dari pemerintah.