Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Syahrial adalah terdakwa penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Syahrial dan M Azis Syamsudin, dalam pertemuan itu, membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai.
"Lalu M Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ungkap jaksa KPK dilansir dari Antara, Senin (12/7/2021).
Setelah Syarial setuju, Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Baca Juga
Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," tambah jaksa.
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robinson bersedia membantu, selanjutnya Syahrial dan Stepanus Robin bertukar nomor telepo
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.