Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut bahwa perkara Jiwasraya seharusnya menggunakan instrumen Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal.
Menurut dia, secara logika, instrumen tersebut lebih tepat untuk menjerat pidana Heru Hidayat, Benny Tjokro, Hendrisman Rahim, dan lain-lain dalam perkara Jiwasraya.
"Di UU pasar modal itu sebetulnya ada pasal pidana yang sebetulnya kalau mau menantang Heru Hidayat cs, Beny Tjokro cs, dan paket nama yang dibilang pelaku tindak pidana ya mestinya dipake UU Pasar Modal," kata Haris dalam diskusi daring, Sabtu (10/7/2021).
Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk di kasus Asabri itu mengatakan, yang harusnya jadi leading sector dalam penanganan kasus Jiwasraya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan instrumen UU Pasar Modal.
"Untuk itu saya mau megatakan bahwa ini salah penerapan hukum bahasa obyektifnya. kenapa salah dan ngotot dan enggak tahu malu, pihak kejagung ya, karena menurut saya ini politis memang saya patut kita mengucapkan ini ada agenda settng untuk mengambil aset yang ada di belakang Jiwasraya," katanya.
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Para terdakwa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim. Di tingkat banding, hukuman Hendrisman dan Hary Prasetyo dipangkas menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, terdapat 13 perusahaan Manajer Investasi yang turut dijerat dalam perkara ini.
Perusahaan itu adalah:
PT Dana Wibawa Management Investasi
PT Oso Management Investasi
PT Pinekel Persada Investasi
PT Millenium Danatama
PT Prospera Aset Management
PT MNC Asset Management
PT Maybank Aset Management
PT GAP Capital
PT Jasa Capital Asset Management
PT Corvina Capital
PT Iserfan Investama
PT Sinar Mas Asset Management.
PT Pool Advista Management