Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haris Azhar Sebut Kasus Korupsi Jiwasraya Harusnya Dijerat Dengan UU Pasar Modal

Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk di kasus Asabri itu mengatakan, yang harusnya jadi leading sector dalam penanganan kasus Jiwasraya adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut bahwa perkara Jiwasraya seharusnya menggunakan instrumen Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal.

Menurut dia, secara logika, instrumen tersebut lebih tepat untuk menjerat pidana Heru Hidayat, Benny Tjokro, Hendrisman Rahim, dan lain-lain dalam perkara Jiwasraya.

"Di UU pasar modal itu sebetulnya ada pasal pidana yang sebetulnya kalau mau menantang Heru Hidayat cs, Beny Tjokro cs, dan paket nama yang dibilang pelaku tindak pidana ya mestinya dipake UU Pasar Modal," kata Haris dalam diskusi daring, Sabtu (10/7/2021).

Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk di kasus Asabri itu mengatakan, yang harusnya jadi leading sector dalam penanganan kasus Jiwasraya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan instrumen UU Pasar Modal.

"Untuk itu saya mau megatakan bahwa ini salah penerapan hukum bahasa obyektifnya. kenapa salah dan ngotot dan enggak tahu malu, pihak kejagung ya, karena menurut saya ini politis memang saya patut kita mengucapkan ini ada agenda settng untuk mengambil aset yang ada di belakang Jiwasraya," katanya.

Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para terdakwa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim. Di tingkat banding, hukuman Hendrisman dan Hary Prasetyo dipangkas menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, terdapat 13 perusahaan Manajer Investasi yang turut dijerat dalam perkara ini.

Perusahaan itu adalah:

PT Dana Wibawa Management Investasi

PT Oso Management Investasi

PT Pinekel Persada Investasi

PT Millenium Danatama

PT Prospera Aset Management

PT MNC Asset Management

PT Maybank Aset Management

PT GAP Capital

PT Jasa Capital Asset Management

PT Corvina Capital

PT Iserfan Investama

PT Sinar Mas Asset Management.

PT Pool Advista Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper