Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Surat Vaksin dan PCR

Tiga tersangka berinisial ESVD, BS dan AR diketahui telah memalsukan surat PCR, antigen, dan vaksin Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pemalsu surat keterangan hasil PCR, antigen dan vaksin palsu Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan bahwa ketiga tersangka itu berinisial ESVD, BS dan AR.

Sementara satu tersangka lagi, menurut Yusri, sudah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Satu orang DPO masih dalam proses pengejaran," tuturnya, Jumat (9/7/2021).

Dia menjelaskan para tersangka mengenakan tarif Rp60.000 untuk surat hasil antigen kepada warga yang menggunakan jasa tersangka. Sementara itu, kata Tubagus, untuk surat hasil tes PCR, sertifikat palsu vaksin dihargai Rp100.000.

"Para tersangka ini sudah beroperasi sejak Maret 2021 dan sudah ada 97 orang yang memesan surat itu dari para tersangka," katanya.

Menurutnya, dalam surat palsu tersebut terdapat sejumlah logo rumah sakit antara lain RS Siloam, RS Mayapada, Laboratorium Kimia Farma dan logo Kementerian Kesehatan.

"Jadi pemesan kebanyakan untuk perjalanan dan rapat, tapi tidak mau tes. Jadi membeli surat yang hasilnya dinyatakan negatif,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper