Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pemalsu surat keterangan hasil PCR, antigen dan vaksin palsu Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan bahwa ketiga tersangka itu berinisial ESVD, BS dan AR.
Sementara satu tersangka lagi, menurut Yusri, sudah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Satu orang DPO masih dalam proses pengejaran," tuturnya, Jumat (9/7/2021).
Dia menjelaskan para tersangka mengenakan tarif Rp60.000 untuk surat hasil antigen kepada warga yang menggunakan jasa tersangka. Sementara itu, kata Tubagus, untuk surat hasil tes PCR, sertifikat palsu vaksin dihargai Rp100.000.
"Para tersangka ini sudah beroperasi sejak Maret 2021 dan sudah ada 97 orang yang memesan surat itu dari para tersangka," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, dalam surat palsu tersebut terdapat sejumlah logo rumah sakit antara lain RS Siloam, RS Mayapada, Laboratorium Kimia Farma dan logo Kementerian Kesehatan.
"Jadi pemesan kebanyakan untuk perjalanan dan rapat, tapi tidak mau tes. Jadi membeli surat yang hasilnya dinyatakan negatif,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.