Bisnis.com, JAKARTA – Melihat kenaikan zona merah dan penularan serta konfirmasi kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah di 43 kabupaten kota untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berikut daftar 43 kabupaten kota yang diminta melakukan pengetatan:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Baca Juga
5. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, dan Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung, dan Metro
10. Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
11. NTT: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
12. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat: Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, danTeluk Wondama
14. Riau: Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah: Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
17. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padangpanjang, dan Kota Solok
19. Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga
“Bupati wali kota agar menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan displin, dan kami meminta agar pemda juga mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksnaaan PPKM tersebut. Dan agar posko di daerah bekerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/7/2021).
Airlanga menegaskan, bahwa aturan serta target testing tiap kabupaten kota juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.