Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mencatat perkembangan peta zonasi risiko, pekan ini harus diantisipasi semua daerah, termasuk di luar Jawa-Bali yang saat ini tengah melakukan PPKM Darurat.
Pada data terakhir Satgas, menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali.
Yang perlu dicermati, 27 kabupaten/kota diantaranya dari luar Pulau Jawa-Bali yang diminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ujar Wiku mengutip keterangan pers BNPB, Selasa (6/7/2021).
Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.
Baca Juga
"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," jelasnya.
Adapun, Wiku menjelaskan perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.
Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali
1. Aceh: Banda Aceh dan Aceh Tengah
2. Bengkulu: Bengkulu
3. Jambi: Batanghari
4. Kalimantan Barat: Singkawang, Pontianak, Waringin Timur, dan Kota Palangkaraya
5. Kalimantan Tengah: Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
6. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan
7. Lampung: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu
8. Maluku: Ambon
9. Maluku Utara: Ternate
10. Papua Barat: Fakfak
11. Sulawesi Tenggara: Kota kendari dan Konawe
12. Sumatra Barat: Padang Pariaman, dan Bukit Tinggi
13. Sumatra Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang