Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuding Kejaksaan Agung sengaja melindungi sosok “King Maker” dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Upaya melindungi sosok tersebut terbukti dengan adanya keputusan pihak kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
Sosok 'King Maker' diketahui dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Saya menduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran 'king maker'. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran 'king maker' dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran 'king maker'," ucap Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung untuk membongkar peran 'King Maker'.
"Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran 'king maker'," katanya.
Selain itu, menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat. Pasalnya, ucap Boyamin, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA.
"Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya, ucap dia, hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya.
"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).