Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan tindakan yang tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta agar situasi ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan, terutama dengan menimbun produk kesehatan.
"Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini. Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," ujarnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi KPCPEN, Selasa (6/7/2021),
Brigjen Rusdi juga menambahkan, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat, disertai mempersiapkan langkah antisipasinya.
"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung, dan tentunya menjadi perhatian dari Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi," kata Brigjen Rusdi.
Dalam PPKM Darurat, dia memahami keputusan tersebut membuat masyarakat tidak nyaman. Ada aktivitas yang selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
Baca Juga
"Kami Polri sangat memahami situasi ini. Namun, kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan dengan situasi kekinian akibat penyebaran virus Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia yang semakin tinggi,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti saat ini, Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
"Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal yang dilakukan Polri berserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," ujarnya.
Brigjen Rusdi juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi, memberikan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat yang sedang diberlakukan sekarang ini. Dengan begitu, dia berharap masyarakat memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan yang terkait PPKM Darurat.