Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Detail Aturannya

PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian, PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali itu akan berlaku sejak hari ini, Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

“Tadi sudah lapor ke Pak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Berikut ini ketentuan detail PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali untuk dua pekan ke depan:

- Pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali akan dibedakan sesuai dengan level penilaian (asesmen) terhadap situasi penyebaran virus di kabupaten atau kota yang berbeda-beda. Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali, level 3 di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

- Daerah dengan situasi level 4 yaitu di Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

- Pengetatan yang dilakukan di daerah dengan situasi level 4 di antaranya adalah work from home atau WFH (kerja dari rumah) 75 persen serta work from office atau WFO (kerja dari kantor) 25 persen, dan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

- Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

- Restoran dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00, dan layanan take away sampai pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas makimal 25 persen.

- Kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah sementara ditiadakan untuk zona dengan asesmen level 4, sedangkan di zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Selanjutnya, fasilitas publik seperti fasiltas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

- Kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta seminar atau pertemuan ditutup sementara.

- Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan operasional sesuai protokol oleh pemerintah daerah.

- Kegiatan hari raya keagamaan seperti Iduladha akan mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Agama dan diminta untuk sholat Iduladha di tempat masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper