Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

Perpanjangan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa untuk tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

“Tadi sudah lapor ke Pak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.

Untuk perpanjangan PPKM Mikro kali ini, pembatasan kegiatan masyarakat di daerah luar Pulau Jawa akan dibedakan sesuai dengan level penilaian (asesmen) terhadap situasi penyebaran virus di kabupaten atau kota yang berbeda-beda.

Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kemudian level 3 diberlakukan di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

Untuk daerah dengan situasi level 4, pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan di Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan.

Selain itu, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Kemudian aturan ini berlaku juga untuk Kabupaten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

“Dengan asesmen di level 4 ini, maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Airlangga.

Pada daerah dengan situasi level 4, pengetatan yang dilakukan di antaranya adalah work from home (kerja dari rumah) 75 persen serta work from office (kerja dari kantor) 25 persen, dan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, restoran dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00, dan layanan take away sampai pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas makimal 25 persen.

“Lalu, kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah sementara ditiadakan, dan di zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Airlangga.

Selanjutnya, fasilitas publik seperti fasiltas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta seminar atau pertemuan ditutup sementara.

“Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan operasional sesuai protokol oleh pemerintah daerah,” katanya.

Terakhir, Airlangga menyatakan bahwa kegiatan hari raya keagamaan seperti Iduladha akan mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Agama dan diminta untuk sholat Iduladha di tempat masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper