Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Merebak, Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan Soal Pendidikan

Pemerintah tidak boleh salah mengambil kebijakan terkait pendidikan sehubungan merebaknya pandemic Covid-19.
Ilustrasi - Suasana hari pertama kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua  di SMK Kristen Bethel Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021)./Antara-Mentari Dwi Gayati
Ilustrasi - Suasana hari pertama kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SMK Kristen Bethel Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021)./Antara-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak boleh salah mengambil kebijakan terkait pendidikan sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mewanti-wanti agar Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait berhati-hati mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi.

“Salah kebijakan politik, katakanlah, bisa direvisi dalam satu malam, salah kebijakan ekonomi bisa dikoreksi dalam satu kuartal atau semester, tetapi salah kebijakan pendidikan memerlukan belasan tahun untuk membenahi, selain juga bisa menyebabkan learning loss atau bahkan lost generation,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Sejauh ini Pemerintah bersama DPR dan stakeholder terkait telah menyiapkan strategi kebijakan untuk pelaksanaan PTM Terbatas seraya menyiapkan skenario pembelajaran sekolah di tengah pandemi, apabila kasus Covid-19 masih belum terkendali.

Dampak pandemi, tuturnya, memukul tidak hanya ekonomi, tetapi juga paling terdampak di pendidikan.

Sehari sebelumnya, PARA Syndicate menggelar diskusi mengenai pendidikan di Indonesia di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Dalam diskusi itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar – Ditjen. GTK Kemendikbudristek Rachmadi Widdiharto menyebutkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi.

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun. 

“PTM Terbatas merupakan salah satu kebijakan yang kita harapkan bisa menjadi solusi alternatif pembelajaran di masa pandemi,” katanya.

Namun demikian, tuturnya, tidak bisa dipungkiri fluktuasi dinamika yang terjadi dalam kondisi pandemi. Dalam satu setengah tahun ini perubahan berlangsung demikian cepat. Akibatnya, kebijakan ataupun rencana yang sudah dibangun matang harus kembali disesuaikan dalam pelaksanaanya.

“Pemerintah senantiasa mengkaji kebijakan pembelajaran pada masa pandemi sesuai dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran,” tambahnya.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Perhatian pada tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi juga termasuk dalam prioritas.

Dalam paparan Kemendikbudristek tentang PTM  Terbatas tampak jelas bahwa segala sesuatunya telah disiapkan secara detail dan matang, dari urusan strategi sampai detail teknisnya.

Terkait jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah divaksin, misalnya, hingga 14 Juni 2021 jumlahnya mencapai 1,84 juta, atau sekitar 33 persen dari total 5,6 juta PTK. Sementara untuk pelaksanaan PTM Terbatas ada sejumlah satuan pendidikan yang telah menjalankannya.

“Tiga puluh tujuh persen satuan pendidikan dari yang sudah melapor telah melaksanakan PTM Terbatas,” imbuh Rachmadi.

Dari jumlah tersebut, ada 1,6 persen yang melaporkan terjadinya penularan Covid di satuan pendidikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper